Visi Misi P3AI

Visi

Menjadi pusat keunggulan dalam (Center of ExcellenceCoE)) dalam hal peningkatan dan pengembangan proses pembelajaran yang berkualitas dan profesional guna menghantarkan Unpas memasuki era revolusi industri 4.0 dan era society 5.0.

Misi

  • Membantu manajemen pendidikan Universitas Pasundan dalam menyediakan data dan informasi untuk mengambilkeputusan dalam peningkatan dan pengemabngan kualitas pendidikan, melalui penelitian, evaluasi dan inetrpretasi yang akurat dan terandalkan.
  • Membangun dan mengembangkan proses pembelajaran yang efektif serta efisien sesuai dengan kebutuhan kompetensi bidang ilmu.
  • Membangun dan mengembangkan media pengajaran mutakhir
  • Meningkatkan kreativitas dosen untuk meningkatkan bahan ajar terkini dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi
  • Meningkatkan dan mengembangkan kreativitas mahasiswa untuk belajar mandiri dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi
  • Melayani dan membantu staf akademik untuk peningkatan keterampilan aktivitas instruksional melalui program pelatihan, bimtek, workshop maupun konsultasi, yang pada akhirnya akan meningkatkan kualitas proses belajar mengajar mahasiswa dan menghasilkan lulusan yang mampu bersaing baik nasional maupun internasional.

Tujuan

  • Menyediakan data dan informasi yang akurat bagi pimpinan Universitas sebagai dasar dalam pengambilan keputusan untuk peningkatan dan pengembangan aktivitas pembelajaran.
  • Meningkatkan kualitas aktivitas instruksional melalui peningkatan kualitas staf pengajar dalam mentransfer ilmu pengetahuan dan teknologi kepada mahasiswa
  • Mengembangkan kualitas institusi secara terus meneruprogram peningkatan melalui program peningkatan dan pengembangan.

Tugas Pokok dan Fungsi

  • Menyusun rencana dan program pengembangan pembelajaran dan aktivitas instruksional UNPAS sebagai pedoman kerja
  • Menyusun, merevisi dan meningkatkan instrumen pembelajaran standard sebagai pedoman pelaksanaan pembelajaran bermutu di Unpas.
  • Melakukan pendampingan peningkatan kualitas tenaga pendidik (dosen) dalam melakukan aktifitas instruksional
  • Melakukan koordinasi dengan unit/lembaga/fakultas/prodi di lingkungan Unpas dalam pengembangan pembelajaran dan aktifitas instruksional.
  • Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan pengembangan pembelajaran dan aktifitas instruksional Unpas sesuai dengan hasil yang telah dicapai sebagai pertanggugjawaban pelaksanaan tugas