P3AI

Pusat Pengembangan dan Peningkatan Aktivitas Instruksional (P3AI) adalah unit organisasi yang berada di tingkat Universitas yang bertanggungjawab kepada Rektor melalui Wakil Rektor 1, tugas utamanya adalah melaksanakan kegiatan pengkajian dan pengembangan sistem dan mutu pembelajaran dari mulai penyiapan dokumen kurikulum, penyiapan perangkat pembelajarannya sampai peningkatan kompetensi dosen dan tendik dalam mengimplementasi kurikulum di Universitas Pasundan. Secara resmi P3AI berdiri berdasarkan SK Rektor Nomor 56 tahun 2007 dengan struktur Ketua dan Sekertaris yang masing-masing dijabat oleh Ir. Gatot Santoso, M.T dan Dr. Cartono, M.Pd., M.T sampai tahun 2019. Pada Januari 2020 Rektor UNPAS mengeluarkan SK pengangkatan pejabat baru P3AI dengan Nomor: 16/Unpas.R/SK/I/2020 dengan jabatan Ketua dan Sekretaris masing-masing dipegang oleh Dr. Cartono, M.Pd., M.T. dan Sekretaris Mimi Halimah, S.Pd., M.Si.

Kedudukan P3AI adalah sebagai pusat pengembangan dan peningkatan aktivitas instruksional, pusat pengembangan sumberdaya manusia dalam bidang pembelajaran. P3AI bersama SPM dan SPI bertanggung jawab atas penyelenggaraan monitoring dan evaluasi internal (Monevin) terhadap pelaksanaan pembelajaran.

Kedudukan P3AI adalah sebagai pusat pengembangan dan peningkatan aktivitas instruksional, pusat pengembangan sumberdaya manusia dalam bidang pembelajaran. P3AI bersama SPM dan SPI bertanggung jawab atas penyelenggaraan monitoring dan evaluasi internal (Monevin) terhadap pelaksanaan pembelajaran.